PENGERTIAN PPN BESERTA MACAM-MACAMNYA
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa inggrisnya disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
PPN memiliki 2 macam yaitu PPN Masukan dan PPN Keluaran.
1. PPN Masukan merupakan pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
misalnya kita beli barang/jasa dari PT A sebesar Rp. 550.000 . Yang sebesar Rp. 500.000 adalah harga barang, dan yang sebesar Rp. 50.000 adalah PPN yang kita bayarkan melalui PT. A. jadi kita sudah membayar pajak di awal melalui PT. A tapi belum dihitung, maka ini masuk piutang atau bisa juga masuk akun Liabilitas, tapi sebagai akun kontra (saldo normal tidak sesuai dengan jenis akun) alias saldo normalnya debit. jika di akun Liabilitas PPN masukan bersaldo normal maka tandanya PPN masukan adalah lawan dari utang alias piutang.
2. PPN Keluaran merupakan pajak yang dikenakan saat PKP melakukan penjualan terhadap BKP/JKP.
misalnya barang kita beli barang/jasa lalu kita jual lagi ke PT. B seharga Rp. 660.000. Yang sebesar Rp. 600.000 adalah harga jual, sedangkan yang sebesar Rp. 60.000 adalah PPN keluaran. Artinya PT. B membayar pajak melalui kita, uang Rp. 60.000 adalah uang yang dititipkan PT. B ke kita untuk membayar pajak mereka, sedangkan uang tersebut bukan milik kita, berarti uang tersebut masuk utang.
Kesimpulan :
1. PPN Masukan adalah hasil kita membeli barang/jasa dari perusahaan lain, masuknya ke piutang
2. PPN Keluaran adalah hasil kita menjual barang/jasa ke perusahaan lain, masuknya ke utang.
3. PPN Masukan masuk aset, sedangkan PPN Keluaran masuk Liabilitas. Bisa juga kedua2nya masuk Liabilitas tapi akun PPN Masukan menjadi akun kontra alias bersaldo normal debit.
Demikian makalah yang dapat kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahan para pembaca. kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan atau kurangnya referensi yang kami peroleh yang berhubungan dengan materi ini. Dan kami juga mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. sekian penutup dari kami semoga dapat diterima dihati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya...
Referensi :
1. https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_pertambahan_nilai
2. https://www.online-pajak.com/contoh-perhitungan-ppn-masukan-dan-keluaran
PPN memiliki 2 macam yaitu PPN Masukan dan PPN Keluaran.
1. PPN Masukan merupakan pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
misalnya kita beli barang/jasa dari PT A sebesar Rp. 550.000 . Yang sebesar Rp. 500.000 adalah harga barang, dan yang sebesar Rp. 50.000 adalah PPN yang kita bayarkan melalui PT. A. jadi kita sudah membayar pajak di awal melalui PT. A tapi belum dihitung, maka ini masuk piutang atau bisa juga masuk akun Liabilitas, tapi sebagai akun kontra (saldo normal tidak sesuai dengan jenis akun) alias saldo normalnya debit. jika di akun Liabilitas PPN masukan bersaldo normal maka tandanya PPN masukan adalah lawan dari utang alias piutang.
2. PPN Keluaran merupakan pajak yang dikenakan saat PKP melakukan penjualan terhadap BKP/JKP.
misalnya barang kita beli barang/jasa lalu kita jual lagi ke PT. B seharga Rp. 660.000. Yang sebesar Rp. 600.000 adalah harga jual, sedangkan yang sebesar Rp. 60.000 adalah PPN keluaran. Artinya PT. B membayar pajak melalui kita, uang Rp. 60.000 adalah uang yang dititipkan PT. B ke kita untuk membayar pajak mereka, sedangkan uang tersebut bukan milik kita, berarti uang tersebut masuk utang.
Kesimpulan :
1. PPN Masukan adalah hasil kita membeli barang/jasa dari perusahaan lain, masuknya ke piutang
2. PPN Keluaran adalah hasil kita menjual barang/jasa ke perusahaan lain, masuknya ke utang.
3. PPN Masukan masuk aset, sedangkan PPN Keluaran masuk Liabilitas. Bisa juga kedua2nya masuk Liabilitas tapi akun PPN Masukan menjadi akun kontra alias bersaldo normal debit.
Demikian makalah yang dapat kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahan para pembaca. kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan atau kurangnya referensi yang kami peroleh yang berhubungan dengan materi ini. Dan kami juga mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. sekian penutup dari kami semoga dapat diterima dihati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya...
Referensi :
1. https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_pertambahan_nilai
2. https://www.online-pajak.com/contoh-perhitungan-ppn-masukan-dan-keluaran
Komentar
Posting Komentar