PENGERTIAN PPN BESERTA MACAM-MACAMNYA
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa inggrisnya disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. PPN memiliki 2 macam yaitu PPN Masukan dan PPN Keluaran. 1. PPN Masukan merupakan pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). misalnya kita beli barang/jasa dari PT A sebesar Rp. 550.000 . Yang sebesar Rp. 500.000 adalah harga barang, dan yang sebesar Rp. 50.000 adalah PPN yang kita bayarkan melalui PT. A. jadi kita sudah membayar pajak di awal melalui PT. A tapi belum dihitung, mak